Bertemu Menteri Transmigrasi, Kepala BRAN Dorong Lahan Produktif untuk Kesejahteraan Rakyat
*Bertemu Menteri Transmigrasi, Kepala BRAN Dorong Lahan Produktif untuk Kesejahteraan Rakyat*
JAKARTA, 20 Oktober 2026 — Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), Jenderal Polisi Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., bertemu Menteri Transmigrasi RI, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026). Pertemuan membahas penataan lahan transmigrasi, penyelesaian konflik agraria, serta penguatan pemberdayaan rakyat agar tanah menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan.
Kepala BRAN menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh berhenti pada penataan aset dan pemberian akses terhadap tanah. Rakyat juga harus memperoleh dukungan agar mampu mengelola tanah secara produktif, mengembangkan usaha, dan meningkatkan taraf hidup.
“BRAN tidak hanya berbicara tentang akses dan aset tanah. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana rakyat diberdayakan, mampu mengelola tanah secara produktif, dan memperoleh manfaat ekonomi yang berkelanjutan. Tanah harus menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan rakyat,” ujar Dedi.
Menteri Transmigrasi Berharap Lahan Menjadi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dedi mengungkapkan, Menteri Transmigrasi berharap penataan lahan transmigrasi dapat mendorong terbentuknya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Transmigrasi tidak sekadar memindahkan penduduk, tetapi juga harus membuka kesempatan usaha, mengembangkan potensi kawasan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Bapak Menteri Transmigrasi berharap penataan lahan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang ekonomi bagi rakyat. Transmigrasi harus menjadi bagian dari upaya membangun pusat pertumbuhan baru, sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh tempat tinggal atau lahan, tetapi juga kesempatan untuk berkembang dan meningkatkan kesejahteraan,” kata Dedi.
Menurut Dedi, Menteri Transmigrasi juga menyoroti pentingnya penyelesaian persoalan status dan sertifikasi lahan. Kejelasan status hukum diperlukan agar pemanfaatan aset pemerintah, kerja sama dengan masyarakat, maupun kemitraan dengan dunia usaha memiliki dasar yang jelas.
“Harapan tersebut membutuhkan koordinasi erat antara BRAN, Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, dan instansi terkait. Kita harus memastikan aset negara tetap terlindungi, kepastian hukum diperkuat, dan kepentingan rakyat menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan agraria,” lanjutnya.
3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi Jadi Perhatian
Dalam pertemuan tersebut, Dedi menyampaikan data yang dipaparkan Menteri Transmigrasi bahwa luas lahan transmigrasi mencapai sekitar 3,1 juta hektare. Sekitar 2,7 juta hektare disebut telah diberikan kepada masyarakat, sedangkan sebagian lahan lainnya masih memerlukan penelusuran status, penyelesaian administrasi, dan penataan pemanfaatan.
Menteri Transmigrasi juga menyampaikan adanya persoalan status lahan yang belum tuntas, mulai dari surat keputusan pencadangan oleh kepala daerah hingga proses hak pengelolaan lahan (HPL) dan sertifikasinya. Persoalan tersebut perlu ditangani secara terkoordinasi agar pemanfaatan lahan memiliki kepastian hukum.
Selain itu, Dedi menyampaikan bahwa dalam pertemuan dibahas tumpang tindih lahan di Natuna, dengan sekitar 30.000 hektare disebut sebagai kawasan transmigrasi. Menteri Transmigrasi juga memaparkan persoalan penguasaan lahan yang sebelumnya diamankan pemerintah, serta kebutuhan untuk mengkaji kemungkinan penanganan lahan yang telah ditempati masyarakat melalui program reforma agraria sesuai ketentuan.
Persoalan lain yang dibahas mencakup keberadaan 79 sumur minyak dan gas Pertamina di lahan transmigrasi serta kebutuhan tambahan lahan. Menurut Dedi, berbagai kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya penataan yang mengintegrasikan kepastian hukum, perlindungan aset negara, dan pemanfaatan lahan secara produktif.
BRAN Dorong Reforma Agraria Disertai Ekosistem Pemberdayaan
Dedi menegaskan, kepastian hukum atas tanah harus berjalan beriringan dengan pembangunan ekosistem ekonomi. Dukungan tersebut meliputi pendampingan usaha, akses permodalan, bibit dan pupuk, infrastruktur dasar, hingga kepastian pasar bagi hasil produksi.
“Jangan sampai rakyat memperoleh akses terhadap tanah, tetapi tidak memiliki dukungan untuk mengelolanya. Kita harus membangun ekosistem ekonomi yang menghubungkan penataan tanah dengan kegiatan produktif, sehingga rakyat dapat tumbuh, mandiri, dan sejahtera,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Dedi menyampaikan bahwa BRAN bersama Kementerian ATR/BPN dan Bank Tanah telah mengidentifikasi potensi objek reforma agraria sekitar 22.000 hektare yang masih memerlukan verifikasi dan pembahasan lebih lanjut. Sekitar 537 HGU juga akan dikomunikasikan dengan Kementerian ATR/BPN untuk menelaah status serta kemungkinan penataannya sesuai ketentuan hukum.
BRAN turut mendorong penyusunan peta nasional reforma agraria dan konflik agraria yang mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga. Pemetaan ini diharapkan membantu pemerintah menentukan prioritas penanganan, menyelaraskan program, dan menghubungkan penataan lahan dengan kebutuhan pemberdayaan masyarakat.
Dedi juga menjelaskan bahwa skema hak di atas HPL dapat dikaji sesuai peraturan, dengan pengaturan hak dan kewajiban para pihak untuk menjaga aset negara sekaligus memberikan kepastian pemanfaatan tanah bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Dedi mengusulkan penyusunan nota kesepahaman antara BRAN dan Kementerian Transmigrasi setelah struktur organisasi BRAN terbentuk. Ia juga meminta data dan peta lahan transmigrasi sebagai dasar sinkronisasi serta penentuan prioritas kerja. Usulan tersebut mendapat persetujuan Menteri Transmigrasi.
“Keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari luas tanah yang ditata atau jumlah sertifikat yang diterbitkan. Ukuran utamanya adalah manfaat yang dirasakan rakyat: kepastian hukum, produktivitas yang meningkat, terbukanya kesempatan ekonomi, dan kesejahteraan yang semakin kuat,” tegas Dedi.
